Yang masuk kategori hadits yang tertolak karena gugurnya perawi dari sanad adalah sebagai berikut:
- Mu’allaq : (Hadits) yang sanadnya terbuang dari awal sanadnya, satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut, bahkan sekalipun terbuang semuanya. Gambarannya adalah : semua sanad dibuang kemudian dikatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
- Mursal : (Hadits) yang sanadnya terbuang dari akhir sanadnya, sebelum tabi'in. Gambarannya, adalah apabila seorang tabi'in mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ..." atau "Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan ini dan itu ...".
- Mu’dlal : Hadits yang sanadnya ada dua orang rawi atau lebih yang gugur secara berturut-turut. Sedangkan I'dhal sendiri adalah terputusnya rangkaian sanad hadits, dua orang atau lebih secara berurutan.
- Mungqati’ : Hadits yang di tengah sanadnya terdapat perawi yang gugur, satu orang atau lebih, secara tidak berurutan.
- Mudallas : Tadlis : Menyembunyikan cela (cacat) yang terdapat di dalam sanad hadits, dan membaguskannya secara zahir.
- Mu’an’an : perkataan seorang perawi : “fulan dari fulan”
- ‘An’anah adalah Menyampaikan hadits kepada rawi lain dengan lafazh عن (dari) yang mengisyaratkan bahwa dia tidak mendengar langsung dari syaikhnya. Ini menjadi illat suatu sanad hadits apabila digunakan oleh seorang rawi yang mudallis.
- Mu`annan : perkataan seorang perawi : “telah menceritakan kepada kami fulan, bahwa fulan berkata”
0 komentar:
Posting Komentar